BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE

SEO SPECIALIST, Search Engine Optimizations

silakan kunjungi :
Untuk INFO lain :
BANDUNG INFO - WISATA - KULINER - FASHION
by
BANDUNG-Kopo
KONTES SEO : Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1 Promo Kartu Member Indomaret Minimarket Waralaba Indonesia Laku.com belanja online grosir eceran murah dan aman

Penyampaian SPT dengan E-SPT

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik :
- Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT secara elektronik ini dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Saat Diwajibkannya Penyampaian SPT secara Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP sebelum tanggal 20 Januari 2009, kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak 1 Juli 2009.
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP setelah tanggal 20 Januari 2009, kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
Namun jika ada WP yang ingin menyampaian e-SPT sebelum jangka waktu yang ditentukan tersebut, maka hal ini diperkenankan.
Sanksi Bagi Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan SPTnya secara e-SPT sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan;
- menyampaikan e-SPT namun tidak dilampirkan keterangan/dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan dianggap tidak menyampaian SPT dan terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Penyampaian e-SPT
Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ini dapat dilakukan dengan cara:
- langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau
- melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembetulan SPT
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.








BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE

SEO SPECIALIST, Search Engine Optimizations

silakan kunjungi :
Untuk INFO lain :
BANDUNG INFO - WISATA - KULINER - FASHION
by
BANDUNG-Kopo
KONTES SEO : Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1 Promo Kartu Member Indomaret Minimarket Waralaba Indonesia Laku.com belanja online grosir eceran murah dan aman

read more “Penyampaian SPT dengan E-SPT”

INFO KOPO


INFO KOPO





BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE

SEO SPECIALIST, Search Engine Optimizations

silakan kunjungi :
Untuk INFO lain :
BANDUNG INFO - WISATA - KULINER - FASHION
by
BANDUNG-Kopo
KONTES SEO : Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1 Promo Kartu Member Indomaret Minimarket Waralaba Indonesia Laku.com belanja online grosir eceran murah dan aman

read more “INFO KOPO”

KerjA KeRaS aDalaH eNeRgI kItA

KerjA KeRaS aDalaH eNeRgI kItA

KerjA KeRaS aDalaH eNeRgI kItA
read more “KerjA KeRaS aDalaH eNeRgI kItA”

Konsultansi Pajak

Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus Perpajakan Jasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review Perpajakan Jasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.





Sumber: fahmirozak.multiply.com






BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE

SEO SPECIALIST, Search Engine Optimizations

silakan kunjungi :
Untuk INFO lain :
BANDUNG INFO - WISATA - KULINER - FASHION
by
BANDUNG-Kopo
KONTES SEO : Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1 Promo Kartu Member Indomaret Minimarket Waralaba Indonesia Laku.com belanja online grosir eceran murah dan aman

read more “Konsultansi Pajak”
konsultan pajak bandung