BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE
KerjA KeRaS aDalaH eNeRgI kItA
KerjA KeRaS aDalaH eNeRgI kItA
KerjA KeRaS aDalaH eNeRgI kItAKonsultansi Pajak
Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi
- Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak
1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.
2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.
3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi
4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).
5. Jasa Penanganan Kasus Perpajakan Jasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).
6. Jasa Review Perpajakan Jasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Sumber: fahmirozak.multiply.com
BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE
SEO SPECIALIST, Search Engine Optimizations
SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :
1. Form. 1721, yang merupakan Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
2. Form. 1721-T, yang wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009 atau dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.
3. Form. 1721-I, wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
4. Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
5. Form. 1721-A1 dan 1721-A2, Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21/26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
6. Form. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.
7. Form. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.
SPT dan Bukti Potong PPh Tahun 2009
Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SE-20/PJ/2009 tentang Penggunaan Formulir SPT Masa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-42/PJ/2008 untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009.
Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa SPT Masa dan Bukti Pemotongan lama yang digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri dari formulir kertas dan program e-SPT yang berkaitan dengan:
- SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
masih dapat digunakan dengan melakukan beberapa modifikasi pada tarif dan uraian pada dokumen tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.
Penyampaian SPT dengan E-SPT
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik :
- Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT secara elektronik ini dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Saat Diwajibkannya Penyampaian SPT secara Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP sebelum tanggal 20 Januari 2009, kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak 1 Juli 2009.
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP setelah tanggal 20 Januari 2009, kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
Namun jika ada WP yang ingin menyampaian e-SPT sebelum jangka waktu yang ditentukan tersebut, maka hal ini diperkenankan.
Sanksi Bagi Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan SPTnya secara e-SPT sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan;
- menyampaikan e-SPT namun tidak dilampirkan keterangan/dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan dianggap tidak menyampaian SPT dan terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Penyampaian e-SPT
Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ini dapat dilakukan dengan cara:
- langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau
- melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembetulan SPT
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js" type="text/javascript">
Konsultan SPT Pajak
Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Konsultan Akunting
Konsultan Audit Pajak
Siapapun Anda, peluang pemeriksaan tetap terbuka. Pemeriksaan pajak adalah satu hal yang paling dihindari oleh setiap Wajib Pajak. Dalam kenyataannya, Wajib Pajak seringkali harus membayar lagi sejumlah pajak yang dianggap kurang dibayar. Tidak tanggung-tanggung, sangat mungkin jumlah yang harus dibayar itu besarnya puluhan atau bahkan ratusan kali lipat dari jumlah pajak yang telah dibayar. Ini fakta dan nyata.
Fenomena apakah itu sebenarnya? Di satu sisi sistem perpajakan kita memanglah belum sempurna. Di sisi lain, hal ini ditambah lagi dengan kualitas Wajib Pajak sendiri yang selalu mencoba mencari cara – baik atau buruk – untuk menghindar dari membayar pajak. Hal ini bisa mendorong Wajib Pajak untuk mencoba “mengakali” pembukuannya dan dapat memancing aparat untuk terus-menerus curiga. Lack ini jelas ditimpali lagi dengan kurangnya pemahaman di sisi Wajib Pajak dan kondisi mudahnya aparat pajak melakukan koreksi.
Adalah terlalu sulit jika Wajib Pajak berharap agar sistem pajak segera menjadi lebih baik dan ideal. Ini sama dengan berharap setiap orang berubah menjadi sukarela membayar pajak. Sulit untuk berharap bahwa aturan perpajakan menjadi lebih bisa dipahami dan dimengerti, mudah dan murah sesegera mungkin. Sebab kita tahu, kepentingan otoritas adalah meningkatkan penerimaan pajak dan meregulasi berbagai hal dari sisi perpajakan.
Dan kita tahu pula, bahwa kepentingan Wajib Pajak adalah mengurangi beban semaksimal mungkin termasuk beban pajak. Ini jelas bertentangan. Kondisi pertentangan itu bisa dipersepsi sebagai sebuah arena permainan dan persaingan, atau sebagai sebuah bentuk arena kerjasama untuk berbagi kesejahteraan, antara Wajib Pajak, rakyat dan negara. Manapun orientasi dan sudut pandang yang Anda pilih, satu hal sudah pasti yaitu bahwa Anda sebagai Wajib Pajak harus punya bekal yang cukup. Seberapa cukup?
Kecukupan bekal itu harus diukur dari karakteristik arena itu sendiri. Apa sajakah itu?
Pertama, bekal yang Anda perlukan adalah koleksi aturan. Semua interaksi dengan otoritas pajak harus dilandasi oleh aturan. Anda perlu software database perpajakan.
Selanjutnya, Anda harus mau meluangkan waktu untuk terus memahami dan meng-update aturan pajak dan aturan pemeriksaan pajak, karena setiap langkah dan transaksi bisnis Anda pasti diintai oleh pajak.
Berikutnya, Anda harus tahu bagaimana mempersiapkan diri dan pembukuan untuk menghadapi pemeriksaan pajak.
Kemudian, Anda harus paham pula bagaimana menghadapi dan berinteraksi dengan pemeriksa pajak secara real time.
Selanjutnya, Anda harus paham dan mengerti bagaimana berargumentasi dan berkomunikasi dengan aparat pajak dalam rangka mempertahankan besarnya pajak yang sudah Anda bayar, agar tidak harus membayar pajak lagi.
Kemudian, Anda harus tahu bagaimana merespon sikap dan perilaku aparat secara benar dan bijak, agar tidak salah langkah atau salah omong dan salah tingkah.
Kemudian, Anda harus tahu bagaimana melakukan manuver agar bisa terhindar dari situasi yang tidak menguntungkan saat berhadapan dengan pemeriksa. Setelah semuanya selesai, Anda juga harus tahu bagaimana menindaklanjuti hasil pemeriksaan pajak. Itupun harus dilanjutkan dengan pemahaman tentang bagaimana melakukan adaptasi terhadap berbagai hal dalam pembukuan dan transaksi.
Dengan melihat hasil review catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya dalam hal menghadapi Audit Pajak.
Jasa Konsultan Pajak
1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.
2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.
3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi
4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).
5. Jasa Penanganan Kasus Perpajakan Jasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).
6. Jasa Review Perpajakan Jasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.
PERATURAN BARU PERPAJAKAN
SE 59/PJ/2009 Tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan Dan Protokol Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan
PER-33/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi
PER-32/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
PER-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
contact us
Silakan Kirim Pesan lewat Email Kami
KONSULTAN PAJAK BANDUNG
email : gtm_rahman@yahoo.com
atau KLIK DISINI
http://www.emailmeform.com/fid.php?formid=313027



