BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE
SPT dan Bukti Potong PPh Tahun 2009
Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SE-20/PJ/2009 tentang Penggunaan Formulir SPT Masa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-42/PJ/2008 untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009.
Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa SPT Masa dan Bukti Pemotongan lama yang digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri dari formulir kertas dan program e-SPT yang berkaitan dengan:
- SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
masih dapat digunakan dengan melakukan beberapa modifikasi pada tarif dan uraian pada dokumen tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.


