BIKIN WEB | JASA PROMO ONLINE

SEO SPECIALIST, Search Engine Optimizations

silakan kunjungi :
Untuk INFO lain :
BANDUNG INFO - WISATA - KULINER - FASHION
by
BANDUNG-Kopo
KONTES SEO : Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1 Promo Kartu Member Indomaret Minimarket Waralaba Indonesia Laku.com belanja online grosir eceran murah dan aman

SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 21

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh pasal 21/26 pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :
1. Form. 1721, yang merupakan Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
2. Form. 1721-T, yang wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009 atau dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.
3. Form. 1721-I, wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
4. Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
5. Form. 1721-A1 dan 1721-A2, Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21/26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
6. Form. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.
7. Form. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.

 Untuk INFO lain :

INFO KOPO BANDUNG  - Bandung Kopo
konsultan pajak bandung